Tugas EPTIK Pertemuan 11

 Membuat Blog tentang Cybercrime dan Cyberlaw

1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi.

Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI

2. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan

menurut anda apa motif kejahatan tersebut

3. Berdasarkan contoh kasus (sesuai jawaban no.2), menurut anda apakah upaya-upaya

yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI

4. Berdasarkan jawaban no.2, sebutkan pasal yang mengaturnya dalam UUITE

Jawaban

1. Motif merupakan dorongan dalam diri manusia yang timbul dikarenakan adanya kebutuhan-kebutuhan yang ingin dipenuhi oleh manusia tersebut. Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori yaitu, motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :

·  Motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual.

·   Motif ekonomi, politik, dan kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

2.* Microsoft ungkap ada peretas serang akun Outlook.com

Microsoft dilaporkan telah memberikan peringatan keamanan pada para pengguna akun Outlook.com. alasannya, sejumlah akun Outlook.com diketahui berhasil diakses oleh peretas.

Dikutip dari The Verge, Selasa (16/4/2019), peristiwa ini diketahui Microsoft setelah perusahaan menemukan kredensial untuk layanan rmail telah berhasil ditembus, sehingga memungkinkan terjadi akses dari pihak ketiga atau peretas. Menurut Microsoft, aksi ini terjadi di sejumlah akun Outlook.com mulai dari 1 Januari hingga 28 Maret 2019. Lebih lanjut disebut, para peretas dapat melihat alamat email akun, nama folder, hingga subjek. Motif kasus kejahatan tersebut adalah motif intelektual.

* Setelah ramai tagar #audreyjugabersalah, polisi selidiki akun viralkan kasus audrey. 

Seperti yang dirangkum dari berbagai sumber pada Jum'at (12/4/2019) Polda Kalimantan Barat menerima laporan dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat. Dimana terkait akun yang menyebarkan cerita mengenai kasus yang dialamai Audrey secara tidak proporsional. Adapun Motif dari kasus kejahatan tersebut adalah motif ekonomi, politik, dan kriminalitas.

* Top Ten Hoax paling populer di media sosial jelang pilpres 2019

Lembaga riset politik Digitroops Indonesia melakukan penelitian terhadap perkembangan isu hoax di Indonesia menjelang pemilu 2019. Hasilnya, ada 10 hoax paling populer dan masif di media sosial sebulan jelang pilpres 2019. Adapun Motif dari kasus kejahatan tersebut adalah motif ekonomi, politik, dan kriminalitas.

3. Pengamanan Sistem

Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimalisir dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.

 

Perlunya Cyberlaw

Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya.

 Penanggulangan Global

OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime, yaitu :

1.  Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

2. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

3.  Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

4.  Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional.

  Perlunya dukungan lembaga khusus

Lembaga khusus yang dimaksud adalah milik pemerintah dan NGO (Non Government Organization) diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

4. Dari kedua kasus diatas diatur dalam UU ITE Undang- Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Comments