Tugas EPTIK Pertemuan 11
Membuat Blog tentang Cybercrime dan Cyberlaw
1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi.
Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI
2. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan
menurut anda apa motif kejahatan tersebut
3. Berdasarkan contoh kasus (sesuai jawaban no.2), menurut anda apakah upaya-upaya
yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI
4. Berdasarkan jawaban no.2, sebutkan pasal yang mengaturnya dalam UUITE
Jawaban
1. Motif merupakan dorongan dalam diri manusia yang timbul dikarenakan adanya kebutuhan-kebutuhan yang ingin dipenuhi oleh manusia tersebut. Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori yaitu, motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
· Motif
intelektual yaitu kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah
mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual.
· Motif
ekonomi, politik, dan kriminal yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang
berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena
memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
Microsoft dilaporkan telah memberikan peringatan keamanan pada para pengguna akun Outlook.com. alasannya, sejumlah akun Outlook.com diketahui berhasil diakses oleh peretas.
Dikutip dari The Verge, Selasa (16/4/2019), peristiwa ini diketahui Microsoft setelah perusahaan menemukan kredensial untuk layanan rmail telah berhasil ditembus, sehingga memungkinkan terjadi akses dari pihak ketiga atau peretas. Menurut Microsoft, aksi ini terjadi di sejumlah akun Outlook.com mulai dari 1 Januari hingga 28 Maret 2019. Lebih lanjut disebut, para peretas dapat melihat alamat email akun, nama folder, hingga subjek. Motif kasus kejahatan tersebut adalah motif intelektual.
* Setelah ramai tagar #audreyjugabersalah, polisi selidiki akun viralkan kasus audrey.
Seperti yang dirangkum dari berbagai sumber pada Jum'at (12/4/2019) Polda Kalimantan Barat menerima laporan dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat. Dimana terkait akun yang menyebarkan cerita mengenai kasus yang dialamai Audrey secara tidak proporsional. Adapun Motif dari kasus kejahatan tersebut adalah motif ekonomi, politik, dan kriminalitas.
* Top Ten Hoax paling populer di media sosial jelang pilpres 2019
Lembaga riset politik Digitroops Indonesia melakukan penelitian terhadap perkembangan isu hoax di Indonesia menjelang pemilu 2019. Hasilnya, ada 10 hoax paling populer dan masif di media sosial sebulan jelang pilpres 2019. Adapun Motif dari kasus kejahatan tersebut adalah motif ekonomi, politik, dan kriminalitas.
3. Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem
keamanan adalah meminimalisir dan mencegah adanya perusakan bagian dalam
sistem, karena dimasuki pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem ini
harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan
menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang
merugikan.
Perlunya Cyberlaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum
Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. Perkembangan teknologi yang
sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan
teknologi tersebut. Hanya saja, hingga saat ini banyak negara yang belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdata-nya.
Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic
Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime,
yaitu :
1. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
2. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
3. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties.
4. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang
diselaraskan dengan konvensi internasional.
Perlunya dukungan lembaga khusus
Lembaga khusus yang dimaksud adalah milik
pemerintah dan NGO (Non Government Organization) diperlukan sebagai upaya
penanggulangan kejahatan di internet. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response
Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan komputer.
4. Dari kedua kasus diatas diatur dalam UU ITE Undang- Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Comments
Post a Comment